
Paspor Keluarga adalah paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-ciri -Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya -Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua - Ada 1 Orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga.
Baca juga: Paspor Kelompok
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : bmgperizinan@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com