
Paspor Kelompok adalah paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.
Baca juga: Paspor Orang Asing
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : bmgperizinan@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com