
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain industri. | |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain industri . | |
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan lntetektual No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Penerimaan Permohonan pendaftaran Hak Kekayaan lntetektuaI Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Syarat Administrasi
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi Formulir rangkap empat. | |
Contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian desain industri yang dapat menjelaskan desain industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak tiga rangkap. | |
Surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi notaris yang menerangkan bahwa desain industri yang dimohonkan adalah milik pemohon atau pendesain. | |
Tanda bukti pembayaran permohonan. | |
Jika permohonan diajukan melalui kuasa, maka harus dengan surat kuasa khusus. | |
Uraian desain industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. | |
Jika permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain. |
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi. | |
Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat tanggal penerimaan. | |
Petugas melakukan pemeriksaan administrasi. | |
Petugas mengumumkan dalam papan pengumuman selama enam bulan untuk memberi kesempatan oposisi. | |
Petugas melakukan pemeriksaan substansif. | |
Jika memenuhi syarat, petugas melakukan pendaftaran. | |
Selama kurang dari 30 hari, maka dikeluarkan Sertifikat desain industri. |