
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. | |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
Syarat Teknis
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. | |
Pada saat mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. | |
Sehat jasmani dan rohani. | |
Dapat berbahasa Indonesia. | |
Mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. | |
Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara 1 tahun atau lebih. | |
Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda. | |
Mempunyai pekerjaan dan atau pendapatan tetap. | |
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. |
Syarat Administrasi
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang telah disahkan. | |
Fotokopi kutipan buku nikah/akta perkawinan, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan telah disahkan. | |
Surat keterangan keimigrasian dari Kantor Imigrasi yang menyatakan bahwa pemohon telah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. | |
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan. | |
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. | |
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. | |
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. | |
SKCK yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. | |
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. | |
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. | |
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara. | |
Pasfoto terbaru dari pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. |
Prosedur
Permohonan diajukan kepada Presiden RI oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: | |||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Jika permohonan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. | |||||||||||||||
Permohonan yang dikabulkan diberitahukan kepada pemohon paling [ambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. |